Sleman,- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan menyelenggarakan bimbingan teknis pengawas BUMKal dan BUMKalma di Kabupaten Sleman. Bimbingan teknis yang diselenggarakan di Aula Arjuna BBPPM Yogyakarta ini dihadiri langsung oleh pengawas BUMKal dan BUMKalma se Kab. Sleman. 

Inspektur Inspektorat Hery Dwikuryanto menyampaikan bahwa pengawas BUMKal maupun BUMKalma di Kabupaten Sleman bersama penasihat dan pelaksana operasional, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUMKal dan/atau BUMKalma dan/atau perubahannya, kemudian memahami rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksan operasional untuk diajukan ke Musyawarah Kalurahan (Muskal). Hal penting lainnya yaitu memberikan persetujuan atas pinjaman BUMKal dan/atau BUMKalma dengan jumlah tertentu sebagaimana anggaran dasar BUMKal dan BUMKalma. Tidak hanya pengawasan BUMKal dan BUMKalma yang dilakukan oleh pengawas internal, akan tetapi pengawasan BUMKal dan BUMKalma dapat dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (AKIP); dan/atau lembaga pengawas keuangan.

Pengawasan oleh AKIP diantaranya pengambilan sampel yang diambil berdasarkan potensi resiko kalurahan, dokumen dari penyertaan modal BUMKal, dokumen umum BUMKal, dokumen rencana usaha, dan laporan keuangan BUMKal, pengujian/pemeriksaan sistem, pengujian/pemeriksaan subsrantif, pelaporan standar APIP. Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kab. Sleman menjumpai hasil pemeriksaan kalurahan terkait BUMKal berupa penganggaran penyertaan modal tidak sesuai ketentuan, belanja bumkal yang dilakukan oleh pemerintah kalurahan, pinjaman yang diajukan bumkal tetapi Muskal dan pengawas tidak mengetahui, perselisihan antar BUMKal, bagi hasil yang tidak dilakukan setelah tutup tahun, BUMKal yang tidak diberikan modal, BUMKal yang hanya untuk syarat sebatas Peraturan Kalurahan, BUMKal yang belum berkontribusi untuk pendapatan kalurahan.

Tugas dari pengawas BUMKal dan BUMKalma tentunya tidak mudah dikarenakan berbagai aspek yang harus diperhatikan baik dari persetujuan pinjaman modal dari BUMKal, rencana dan alokasi anggaran oleh BUMKal, dan lain sebagainya. Tentunya BUMKal dan BUMKalma dapat bekerja sama dengan pihak pemerintah kalurahan dalam hal pendirian, pengalokasian anggaran, dan kegiatan BUMKal. Selain itu tentu BUMKal dan BUMKalma dapat berdampingan dengan pengawas sehingga BUMKal dan BUMKalma dapat berkembang lebih baik.

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *