Selasa, 11 Juni 2024 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman menerima kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan yang berjumlah 7 orang di ruang Rama Dinas PMK Kabupaten Sleman. Maksud dan Tujuan dari Komisi I DPRD Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan adalah untuk sharing terkait pelaksanaan UU No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa (Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa).

Kabupaten Sleman memiliki 17 kecamatan / kapanewon dan 86 kalurahan / desa, dimana masa jabatan lurah / kepala desa mayoritas dikabupaten Sleman masih cukup lama, dimana 49 lurah habis masa jabatannya pada Desember 2028 dan 35 lurah habis masa jabatannya pada Desember 2029 dan 2 lurah sudah habis masa jabatannya yaitu Lurah Pakembinangun Kapanewon Pakem dan Lurah Sidokarto Kapanewon Godean.

Dalam pengisian masa jabatan lurah / kepala desa di Kabupaten Sleman ini mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *