Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kalurahan sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa serta meningkatkan kinerja Pemerintah Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman akan menyelenggarakan Pembinaan Administrasi Pemerintahan Kalurahan bagi Carik dan Kepala Jawatan Praja Kapanewon se Kabupaten Sleman pada Senin dan Selasa, 19 dan 20 Agustus 2024 di Op Room Dinas PMK Sleman.

Narasumber kegiatan dari Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY, Heni Siti Wahyuni, S.Sos dengan materi “Tertib Administrasi Kalurahan Dalam Rangka Persiapan Epdeskel Tahun 2025” dan dari Dinas PMK Sleman. “Dalam mengevaluasi perkembangan desa dan kalurahan, terdapat tiga bidang antara lain bidang pemerintahan, bidang kewilayahan, dan bidang kemasyarakatan. Tahapan evaluasi dilaksanakan mulai dari evaluasi diri oleh kalurahan, evaluasi oleh kapanewon, evaluasi oleh kabupaten, evaluasi oleh provinsi, dan evaluasi oleh pusat, ” jelas Heni Siti Wahyuni.

Benedicta mengingatkan akan pentingkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kalurahan sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa. “Tertib administrasi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan seluruh lurah dan pamong kalurahan dalam pelaksanaan penyelenggarakan pemerintahan kalurahan, selain itu jika administrasi sudah dilaksanakan dengan baik jika suatu saat kalurahan mengikuti berbagai perlombaan, kalurahan sudah siap” jelas Benedicta.

Semoga dengan diselenggarakannya kegiatan ini, penyelenggaraan pemerintahan kalurahan di Kabupaten Sleman dapat semakin baik.

Materi Pembinaan Administrasi Pemerintahan Kalurahan

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *