Kamis, 12 juni 2025 Dinas PMK Kab. Sleman menerima Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur yang berjumlah 8 orang. Diterima oleh Kepala Bidang Pengembangan, Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan Bp. Al Adib Burochmad, AP dan Ibu Sriningsih, SIP, ME selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengembangan, Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan Dinas PMK Kab. Sleman di Ruang Rapat Rama.
Tujuan dari kunjungan kerja Komisi I DPRD Kab. Penajem Paser Utara Prov. Kalimantan Timur ini terkait dengan pemekaran desa dan batas wilayah di Kab. Sleman dan adakah konflik sosial terkait batas desa/wilayah,
Penggabungan desa di Kabupaten Sleman, yang dikenal dengan istilah “blengketan”, terjadi sebagai tindak lanjut dari Maklumat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1948. Maklumat ini mengatur tentang perubahan daerah-daerah kelurahan, yang menyebabkan 258 kelurahan lama di Sleman bergabung menjadi 86 kelurahan/desa.
Tujuan dari penggabungan ini adalah untuk efisiensi administrasi, penyederhanaan birokrasi dan penataan willayah yang lebih baik. Batas desa juga harus mendapatkan verivikasi yuridis dan semua batas wilayah di Kab. Sleman menggunakan dana desa serta jangka waktu penyelesaiannya tidak dapat di prediksi dan tidak ada konflik sosial yang terjadi.
Diharapkan dengan kunjungan ini menjadi acuan bagi Komisi I DPRD Kab. Penajem Paser Utara yang berencana akan memekarkan wilayah nya dari 4 kecamatan menjadi 5 kecamatan.