|
TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KALURAHAN
KABUPATEN SLEMAN
Sesuai Peraturan Bupati Sleman No 6 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas maka susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman sebagai berikut:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi;
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Bidang Administrasi, Keuangan, dan Aset Kalurahan;
- Bidang Pengembangan, Kelembagaan, dan Aparatur Kalurahan; dan
- Unit Pelaksana Teknis Daerah
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Unit Pelaksana Teknis Daerah dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. |
|
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan dalam melaksanakan tugas melaksanakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan;
- perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Sekretariat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan;
- perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
- pelaksanaan urusan umum;
- pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas Unit Organisasi; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan.
|
| Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian.
Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian;
- pengelolaan persuratan dan kearsipan;
- pengelolaan perlengkapan, keamanan, dan kebersihan;
- pelaksanaan dan pengoordinasian perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, dan pengendalian aset;
- pengelolaan dan pelayanan dokumentasi, informasi, dan pengaduan;
- pelaksanaan analisis kebutuhan jumlah dan jenis jabatan;
- penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai;
- pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian.
|
| Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi
Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi.
Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi;
- pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan;
- pengoordinasian dan penyusunan rencana kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan;
- pengoordinasian pelaksanaan dan pengembangan inovasi;
- pelaksanaan dan pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi.
|
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membina dan melaksanakan penguatan kelembagaan dan kapasitas masyarakat serta pengembangan potensi masyarakat.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- perumusan kebijakan teknis penguatan kelembagaan dan kapasitas masyarakat, dan pengembangan potensi masyarakat;
- pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan;
- pembinaan kader pemberdayaan masyarakat, kader pembangunan manusia, dan rumah kalurahan sehat;
- pembinaan Indeks Desa Membangun;
- fasilitasi kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa;
- fasilitasi kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;
- pelaksanaan dan pembinaan pengembangan badan usaha milik kalurahan, badan usaha milik kalurahan bersama, dan pasar kalurahan;
- pembinaan dan pengembangan kelompok usaha masyarakat;
- pembinaan penerapan Teknologi Tepat Guna;
- pembinaan kelembagaan air minum perdesaan;
- pembinaan kalurahan inovatif;
- pembinaan kerja sama kalurahan; dan
- evaluasi dan penyusunan pelaporan pelaksanaan kerja Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
|
|
Bidang Administrasi, Keuangan, dan Aset Kalurahan
Bidang Administrasi, Keuangan, dan Aset Kalurahan mempunyai tugas membina administrasi, pengelolaan keuangan Kalurahan, dan pengelolaan aset Kalurahan.
Bidang Administrasi, Keuangan, dan Aset Kalurahan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang Administrasi, Keuangan, dan Aset Kalurahan;
- perumusan kebijakan teknis pembinaan administrasi, pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset kalurahan;
- pembinaan penyusunan dokumen perencanaan pemerintahan kalurahan;
- pembinaan penyusunan laporan Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan;
- pembinaan administrasi umum pemerintahan kalurahan;
- pembinaan standar pelayanan minimal kalurahan;
- pembinaan penyusunan produk hukum kalurahan;
- pembinaan pengelolaan sistem informasi kalurahan;
- pembinaan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
- pelaksanaan dan pembinaan sistem keuangan kalurahan;
- pembinaan pelaksana fungsi bendahara kalurahan;
- pembinaan penyusunan perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan, penatausahaan, pengendalian dan penghapusan aset kalurahan;
- pembinaan inventarisasi dan sensus aset kalurahan dan pelaporan aset kalurahan;
- pelaksanaan dan pembinaan sistem manajemen aset kalurahan;
- pembinaan pengelola aset kalurahan;
- pembinaan pengelolaan pendapatan kalurahan;
- fasilitasi sewa tanah desa yang digunakan oleh Pemerintah Daerah; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Administrasi, Keuangan, dan Aset Kalurahan.
|
|
Bidang Pengembangan, Kelembagaan, dan Aparatur Kalurahan
Bidang Pengembangan, Kelembagaan, dan Aparatur Kalurahan mempunyai tugas membina pengembangan kalurahan, kelembagaan kalurahan, dan aparatur kalurahan.
Bidang Pengembangan, Kelembagaan, dan Aparatur Kalurahan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Bidang Pengembangan, Kelembagaan, dan Aparatur Kalurahan;
- perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan kalurahan, kelembagaan kalurahan, dan aparatur kalurahan;
- penyusunan dan pembinaan organisasi pemerintah kalurahan;
- penyusunan, dan pembinaan pelaksanaan kewenangan kalurahan;
- pembinaan pembentukan, pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan status, penetapan serta batas kalurahan;
- pembinaan penyelesaian sengketa batas wilayah kalurahan;
- pelaksanaan penamaan dan kode kalurahan;
- pembinaan kelembagaan dan kapasitas anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan;
- pelaksanaan dan pembinaan pemilihan dan pemberhentian Lurah;
- pelaksanaan dan pembinaan pengangkatan dan pemberhentian pamong kalurahan;
- pembinaan kapasitas Lurah dan pamong kalurahan;
- pembinaan disiplin Lurah dan pamong kalurahan; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pengembangan, Kelembagaan, dan Aparatur Kalurahan.
|
|
Unit Pelaksana Teknis Daerah
Unit Pelaksana Teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan. |