STRUKTUR ORGANISASI
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KALURAHAN

Sesuai Peraturan Bupati Sleman No 6 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas maka susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman sebagai berikut:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi;
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Tim Kerja Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Masyarakat; dan
- Tim Kerja Pengembangan Potensi Masyarakat;
- Bidang Administrasi, Keuangan, dan Aset Kalurahan;
- Tim Kerja Administrasi Pemerintahan;
- Tim Kerja Keuangan Kalurahan; dan
- Tim Kerja Aset Kalurahan;
- Bidang Pengembangan, Kelembagaan, dan Aparatur Kalurahan;
- Tim Kerja Pengembangan Kelembagaan Kalurahan; dan
- Tim Kerja Aparatur Kalurahan;
- Unit Pelaksana Teknis Daerah.
