Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI 

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KALURAHAN

Sesuai Peraturan Bupati Sleman No 6 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas maka susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat terdiri atas:
    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi;
  3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
    1. Tim Kerja Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Masyarakat; dan
    2. Tim Kerja Pengembangan Potensi Masyarakat;
  4. Bidang Administrasi, Keuangan, dan Aset Kalurahan;
    1. Tim Kerja Administrasi Pemerintahan;
    2. Tim Kerja Keuangan Kalurahan; dan
    3. Tim Kerja Aset Kalurahan;
  5. Bidang Pengembangan, Kelembagaan, dan Aparatur Kalurahan;
    1. Tim Kerja Pengembangan Kelembagaan Kalurahan; dan
    2. Tim Kerja Aparatur Kalurahan;
  6. Unit Pelaksana Teknis Daerah.