Perkenalkan Empat Fitur Baru SID, Dinas PMK Selenggarakan Bimtek bagi Operator SID se Kabupaten Sleman

Sleman – Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi 86 operator SID dari seluruh kalurahan se-Kabupaten Sleman. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 16–17 Juli 2025, bertempat di Resto Pringsewu, dan didanai melalui Dana Keistimewaan DIY. Bimtek ini juga menjadi ajang perkenalan empat fitur baru dalam SID, yaitu fitur data aparatur, fitur survei kepuasan masyarakat, fitur data kebudayaan, dan fitur badan permusyawaratan kalurahan (BPKal). Dinas PMK Sleman menggandeng sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait, antara lain Combine Resource Institution (CRI), Bagian Organisasi Setda Sleman, Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman, serta Dinas Kominfo Kabupaten Sleman. Ke depan, Dinas PMK akan terus berkolaborasi dengan para narasumber tersebut untuk mengembangkan dan mengelola fitur-fitur baru dalam SID secara berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Y. Purnama Kristiawan, selaku Kepala Bidang Administrasi, Keuangan, dan Aset Kalurahan, menegaskan bahwa Sistem Informasi Desa (SID) yang telah dikembangkan sejak tahun 2019 terus mengalami perkembangan. Perkembangan tersebut tidak hanya mencakup pembaruan tampilan, tetapi juga penambahan fitur-fitur baru yang diharapkan dapat mendukung pemerintah kalurahan dalam melaksanakan tugas-tugasnya secara lebih efektif. Beliau juga mengimbau para operator SID untuk secara aktif memperbarui informasi seputar kegiatan pemberdayaan dan pembangunan di kalurahan melalui media sosial resmi. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan valid, karena dipublikasikan langsung oleh pemerintah kalurahan.

Combine Resource Institution (CRI) selaku pengembang aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) memaparkan empat (4) fitur baru dalam SID, khususnya fitur Aparatur Kalurahan. Dalam sesi tersebut, M. Amrun menjelaskan bahwa fitur Aparatur mengalami perubahan dalam metode input data seiring dengan pembaruan sistem SID.

melalui fitur ini, operator dapat melakukan beberapa hal, antara lain memperbarui informasi data aparatur yang sudah ada, menonaktifkan data aparatur karena pensiun atau wafat, menambahkan data aparatur baru, selain itu, data yang telah diinput oleh operator akan secara otomatis ditampilkan di halaman website Kalurahan” jelasnya.

Narasumber kedua, Fadhlurrahman Aryo Wicaksono dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sleman, menjelaskan bahwa “dalam PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Kalurahan merupakan salah satu unit pelayanan publik yang wajib menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk mewujudkan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat.” Dengan diterapkannya SKM, Kalurahan dapat mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan, serta melakukan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pada tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) berkolaborasi dengan Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman meluncurkan Fitur Kebudayaan sebagai sarana pendataan data kebudayaan yang ada di tingkat Kalurahan. Sebelumnya, Dinas Kebudayaan telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Fitur Data Kebudayaan yang ditujukan bagi Pendamping dan Tenaga Budaya se-Kabupaten Sleman. Endah Kusuma Wardani menjelaskan bahwa operator Sistem Informasi Desa (SID) juga perlu memahami cara pengisian fitur data kebudayaan ini. Dengan demikian, mereka dapat bekerja sama secara optimal dengan pendamping atau tenaga budaya yang ada di Kalurahan masing-masing.

Ada 10 Objek Pemajuan Kebudayaan, baik berupa Warisan Budaya Tak Benda maupun Warisan Budaya Benda, yang dapat diinput dalam fitur tersebut. Objek-objek tersebut meliputi: manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional,” jelas Endah.

Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap badan publik. Pemerintah Kalurahan sebagai lembaga eksekutif di tingkat desa, juga memiliki kewajiban yang sama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf p, kepala desa berkewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Masyarakat di Sleman saat ini sudah banyak yang paham terkait Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk menghindari terjadinya sengketa informasi atas permohonan informasi yang diajukan masyarakat, pemerintah Kalurahan wajib menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini penting agar alur pelayanan informasi menjadi jelas. Selain itu, pemerintah Kalurahan juga wajib mengumumkan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Agastya dari Dinas Kominfo Sleman.

Dengan memperkenalkan empat fitur baru, SID diharapkan mampu mendukung kinerja pemerintahan kalurahan secara lebih efektif dan transparan. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik serta kolaborasi lintas sektor untuk mendukung pengelolaan data yang akurat dan terintegrasi. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sleman untuk mendorong pelayanan publik berbasis digital yang partisipatif dan berkelanjutan.

Updated: July 18, 2025 — 8:56 am

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *