STUDI TIRU DINAS PMD KAB. KLATEN JAWA TENGAH

Dinas PMK Kab. Sleman menerima kunjungan dari Dinas PMD Kab. Klaten Jawa Tengah yang berjumlah 12 orang dipimpin oleh Kepala Dinas PMD Kab. Klaten. Ditemui di ruang rapat Rama Dinas PMK Kab. Sleman oleh  Sekretaris Dinas Alhalik, Sos, MT dan Kepala Bidang Pengembangan, Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan Al Adib Burochmad, AP serta Ketua Tim Kerja Pengembangan, Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan Sriningsih, S.IP, M.E.

Maksud dan tujuan dari kunjungan ini terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa (Kalurahan) dan pengangkatan perangkat desa. Untuk BPKal sendiri Dinas PMK Kab. Sleman mengacu pada Perda Kab. Sleman Nomor 3 Tahun 2023 yang mana didalamnya terdapat Ketentuan Umum; Pembentukan BPKal; Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Hak BPKal; Kelembagaan dan Tata Kerja BPKal; Tata Tertib BPKal; Keanggotaan BPKal; Hak, Kewajiban, dan Larangan Anggota BPKal; Mekanisme Pengisian Anggota BPKal; Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu Anggota BPKal; Peningkatan Kapasitas BPKal; Musyawarah; Laporan Kinerja BPKal; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

Sedangkan untuk seleksi pengangkatan perangkat desa atau pamong desa, Dinas PMK Kab. Sleman bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu salah satu Universitas yang ada di Kabupaten Sleman, dan untuk keterwakilan perempuan di anggota BPKal sudah ada di Kabupaten Sleman, dari 704 anggota BPKal, 123 adalah Perempuan.

Untuk tunjungan anggota BPKal sendiri, Dinas PMK Kab. Sleman mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

Updated: August 21, 2025 — 1:29 pm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *