PENGUKUHAN LURAH SIDOKARTO DAN LURAH PAKEMBINANGUN

Kamis, 28 Agustus 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman melaksanakan Pengukuhan Lurah Sidokarto dan Lurah Pakembinangun bertempat di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman.

Setelah berlakunya Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Lurah menjadi 8 (delapan) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Sebagaimana diketahui, telah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 Tanggal 3 Januari 2025. Dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Di dalam Surat Edaran tersebut antara lain terdapat ketentuan bahwa:

“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat diperpanjang masa jabatannya.”

Terdapat dua orang Lurah di Kabupaten Sleman yang masa jabatannya berakhir dalam rentang tanggal 1 November 2023 – 31 Januari 2024, yaitu H. Istiyarto Agus Sutaryo, SE. sebagai Lurah Sidokarto, Kapanewon Godean, dan Suranto sebagai Lurah Pakembinangun, Kapanewon Pakem. Kedua Lurah tersebut telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 20 Desember 2023 dan telah diberhentikan dengan Keputusan Bupati Sleman Nomor 71/ Kep.KDH/A/2023 tentang Pemberhentian Saudara H. Istiyarto Agus Sutaryo, SE. sebagai Lurah Sidokarto, Kapanewon Godean, dan Keputusan Bupati Sleman No. 71.2/ Kep.KDH/A/2023 tentang Pemberhentian Saudara Suranto sebagai Lurah Pakembinangun, Kapanewon Pakem.

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dimaksud, Bupati Sleman mengangkat kembali  H. Istiyarto Agus Sutaryo, SE. sebagai Lurah Sidokarto, Kapanewon Godean dan Suranto sebagai Lurah Pakembinangun, Kapanewon Pakem dengan masa jabatan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pengukuhan oleh Bupati.

Updated: August 29, 2025 — 1:25 pm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *