Tes Tertulis Calon Kepala Desa Pakembinangun

Hari ini, senin 13 November 2017, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan ujian tertulis bagi calon kepala desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem.  Sesuai dengan tahapan pemilihan kepala desa tahun 2017, tanggal 27 Oktober 2017 adalah penetapan bakal calon kepala desa dengan hasil Desa Sidokarto Kecamatan Godean ditetapkan sebanyak 2 (dua) orang bakal calon kepala desa, sedangkan Desa Pakembinangun Kecamatan Pakem ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang bakal calon kepala desa.

Dengan ditetapkannya 7 (tujuh) orang bakal calon kepala desa dari Desa Pakembinangun Kecamatan Pakem, sehingga harus dilakukan seleksi tambahan. Berdasarkan ketentuan Pasal 29B ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman  Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, bahwa dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) orang, panitia pemilihan tingkat desa melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan ujian tertulis.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 29B ayat (2) Ujian tertulis diselenggarakan oleh panitia pemilihan tingkat daerah yang dibentuk oleh Bupati. Mekanisme seleksi tambahan bagi calon kepala desa diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2017 tentang Seleksi Tambahan Bagi Calon Kepala Desa. Materi ujian tertulis sesuai Peraturan Bupati Sleman Nomor 47 Tahun 2017 antara lain Pancasila dan UUD 1945, Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Desa, Pengetahuan Umum dan Pengetahuan Manajerial. Pengumuman hasil seleksi ujian tertulis langsung diumumkan pada hari yang sama setelah waktu ujian tertulis selesai.

Updated: November 13, 2017 — 7:02 am

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *