
Selasa 13 Maret 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sleman mengadakan Pembinaan Badan Pesmusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sleman. Acara bertempat di aula lantai III Setda Kabupaten Sleman. Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Purwatno Widodo S.H, CN dan dilanjutkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sleman H.Priyo Handoyo S.H, M.Si.
Acara dimoderatori oleh Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sleman Lasiman S.Sos. Ada tiga narasumber yang mengisi acara Pembinanaan BPD yang pertama dari Balai Pemerintahan Desa DI Yogyakarta oleh Titus Teguh Basuki beliau memberikan materi fungsi BPD untuk membangun sebuah Desa yang sejahtera membutuhkan sinergi dari BPD dan lembaga yang lain yang ada di Desa. Sesuai PP 72/2005 Pasal 34 BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, UU6/2014 Pasal 55 BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas dari BPD yaitu menyelenggarkan musyawarah BPD (Musdes), membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan musdes khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu dsb.
Narasumber yang Kedua oleh Wahyudi Anggoro Hadi Lurah Desa Panggungharjo,Sewon, Bantul. Materi yang disampaikan oleh narasumber yaitu tentang Peran BPD Dalam Kemandirian Desa Kapasitas Politik dan Kepemimpinan sumberdaya yang dimiliki oleh Kepala Desa, Kapasitas Sosial sumbedaya yang dimiliki oleh masyarakat atau Warga Desa, dan Kapasitas Birokrasi dan Proses sumberdaya yang dimiliki oleh aparatur Desa. Kapasitas Politik yang sehat hanya terlahir dari proses politik yang sehat. Beliau memberikan kunci atau cara melawan Money Politik, yaitu kapasitas personal contoh tidak mempunyai catatan sosial dan moral. Kapasitas Ekstraktif fungsi dari BPD menghimpun aspirasi, Kapasitas Distributif yaitu kemampuan Pemerintah Desa untuk membagi kewenangan dan Kapasitas Responsif yaitu tanggap dengan kebutuhan masyarakat. Badan Permusyawaratan Desa dari masa ke masa menurut UU5/1979 merupakan Lembaga Permusyawaratan Desa, Kepala Desa secara ex officio menjadi Ketua Lembaga, Kepala Dusun dan tokoh masyarakat sebagai anggota. Berperan dalam mengambil keputusan strategis di Desa. UU 22/1999 BPD berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa. UU 32/2004 BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat, dan sesuai UU 6/2014 Regulasi, Aspirasi dan Pengawasan.
Narasumber yang ketiga dari Inspektorat Kabupaten Sleman oleh Elli Widiastuti, SE, Ak Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Inspektorat sekaligus pemateri yang terakhir. Materi yang disampaikan Optimalisasi dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa di Kabupaten Sleman. Beliau menyampaikan tantangan dalam Penyelenggaran Pemdes tahun 2018 antara lain Struktur Organisasi baru dan pegisian perangkat-perangkat baru pada Pemerintahan Desa menghadapi persiapan Akhir Masa Jabatan di tahun 2018, 2019, 2020. Pemerintah Desa diharapkan berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan. Perencanaan pembangunan Desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, ekonomis dan efisien. Penganggaran dan pengelolaan keuangan dilaksanakan melaui SISKEUDES. Pemerintah Desa tidak diperkenankan menetapkan pungutan di luar ketentuan. Aset Desa wajib ditatausahakan secara tertib. Kedudukan dan Peran BPD antara lain Badan Permusyawaratan Desa memiliki kedudukan yang penting dalam sistem pemerintahan Desa, yaitu sebagai mitra Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan. Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa diperlukan untuk membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah Desa. Namun demikian di era baru Permusyawaratan Desa lebih menggambarkan fungsi representatifnya daripada fungsi legislasinya.
Beliau juga mengingatkan tugas Pimpinan BPD sesuai Perda Kabupaten Sleman No 15 Tahun 2016 yaitu menjaga dan memelihara susana kondusif untuk bermusyawarah dalam BPD, menyusun rencana kerja dan pembagian kerja para anggota BPD, memimpin rapa-rapat BPD dengan menjaga agar tata tertib dilaksanakan dengan baik, menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya, dan yang terakhir memberitahukan hasil musyawarah kepada Kepala Desa.
