
Dinas PMD, seksi aset desa menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa pada hari Rabu, 22 Mei 2019. Diikuti oleh 103 peserta dari seluruh desa se Kabupaten Sleman dan Kasi Pemerintah Kecamatan se Kabupaten Sleman.
Dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber yaitu Alhalik S.Sos MT Kepala Bidang administrasi, Keuangan , dan Aset Desa Dinas PMD menyampaikan beberapa hal terkait pungutan desa yang sesuai dengan Perbup Sleman Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pungutan Desa. Dijelaskan bahwa jenis pungutan desa terdiri dari pungutan atas penggunaan aset desa dan pungutan atas jasa usaha yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.
beberapa contoh penggunaan aset desa yang dapat dikenakan pungutan antara lain: penggunaan bangunan gedung pertemuan desa, gedung olahraga, pendopo desa, lapangan desa, dan juga aset lainnya milik desa seperti meja, kursi, tenda, mesin traktor, genset, gamelan, dll juga dapat dikenakan pungutan.
Pungutan desa ditetapkan dengan peraturan desa, demikian juga halnya apabila ada perubahan besaran pungutan desa harus ditetapkan denga peraturan desa. Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan desa selain pungutan desa sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 Perbup Sleman Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pungutan Desa.


