
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Seksi Keuangan Kaluarahan melaksanakan kegiatan Rapat Pembinaan APBKal Tahun Anggaran 2022. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari yaitu Rabu dan Kamis 19 dan 20 Januari 2022, dihadiri oleh kepala jawatan praja 17 kapanewon dan carik di 86 kalurahan. Narasumber dari Dinas PMK dan BKAD.
Pembinaan ini dilaksanakan untuk mengingatkan selalu kepada kalurahan agar tertib dalam siklus tahunannya. Pada awal tahun 2022 siklus yang harus dilaksanakan adalah Peraturan kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2022 berserta Peraturan Lurah tentang Penjabaran APBKal 2022. APBKal 2022 yang menjadikan syarat pencairan Dana Desa Tahap 1.
Dijelaskan oleh Iwan Setyadi, Subbidang Pengelolaan Kas Daerah BKAD Sleman, bahwa KPPN sudah siap mencairkan Dana, jika syarat pencairan sudah lengkap yaitu upload Scan Perkal APBKal 2022 dan scan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa 2022 dikirim melalui dinas PMK dan akan di upload oleh BKAD ke Om Span yang selanjutnya di verifikasi oleh KPPN.
Harapan dari Dinas PMK agar kalurahan segera mengirimkan syarat tersebut agar Dana Desa dapat cair tepat waktu sehingga siklus tahunan yang lain dapat berjalan tepat waktu dan lancar. Dinas PMK memberikan batas waktu sampai tanggal 24 Januari 2022 untuk kalurahan yang belum mengirimkan syarat tersebut.

