
Pada hari Kamis, 2 Februari 2023 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kab. Sleman telah menyelenggarakan Sosialisasi 4 (empat) Peraturan Bupati, yaitu Peraturan Bupati Sleman Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Pedoman tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Bagi Pamong Kalurahan, Peraturan Bupati Sleman Nomor 35.1 Tahun 2022 Tentang Hari Kerja dan Jam Kantor Kalurahan, Peraturan Bupati Sleman Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Tata Upacara Pemberangkatan Jenazah Lurah dan Pamong Kalurahan, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pedoman Cuti Lurah dan Pamong Kalurahan. Hadir sebagai Pembicara yaitu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kab. Sleman Samsul Bakri, S.IP., M.M., Inspektorat Pembantu Bidang Pemerintahan dan Aparatur Kabupaten Sleman, Alhalik, S.Sos., M.T., Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kab. Sleman, Al Adib Burochmad, AP, dan Sub-Koordinator Kelompok Substansi Aparatur Kalurahan Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan, Aulia Frida Widyasmara, S.Sos.
Acara yang diselenggarakan oleh Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan ini dihadiri oleh Lurah se-Kabupaten Sleman dan Kepala Jawatan Praja Kapanewon se-Kabupaten Sleman. Peraturan Bupati Sleman ini dibentuk sebagai pedoman Lurah dalam memutus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pamong Kalurahan. Pembentukan Peraturan Bupati Sleman ini sejalan dengan roadmap Reformasi Birokrasi yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
