PELATIHAN APARATUR PEMERINTAH DESA YANG KE-2

Hari Kedua pembinaan tugas pokok dan funsi perangkat desa berjalan lancar. Setelah perangkat desa mendapatkan materi di hari pertama antara lain perencanaan pembangunan desa, pembinaan tupoksi perangkat desa dan pengelolaan keuangan desa, dihari kedua perangkat desa mendapatkan materi pelayanan prima dan penyusunan produk hukum desa.

 

Dengan bahasa yang renyah, mudah dipahami dan yang diselingi dengan guyonan segar, materi pelayanan prima yang disampaikan oleh Prof. Suwarno sukses membuat semua peserta semangat mengawali pembinaan , materi pelayanan prima yang disampaikan  diharapkan mampu mendukung program pemerintah sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa. Desa berkewajiban memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa sedangkan perangkat desa merupakan SDM desa yang diharapkan mampu memberikan pelayanan minimal tersebut. Dengan dasar – dasar pelayanan prima yang diberikan pada pembinaan ini, bisa menjadi bekal perangkat desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam pemerintahan desa.

Sesi kedua disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Bp. Hery Dwi Kuryanto, SH,M.Hum dengan materi penyusunan produk hukum desa. Perangkat desa diharapkan memahami peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya di desa. Akses mendapatkan peraturan perundang – undangan terbuka luas saat ini. Perangkat desa harus aktif untuk mengupdate peraturan perundagan – undangan baru khususnya yang terkait dengan desa.

Updated: August 9, 2017 — 7:50 am

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *