
Hari ketiga sekaligus hari terakhir pembinaan tupoksi perangkat desa dimulai tepat waktu. Acara dibuka dam dimoderatori langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Desa Bpk. Lasiman, S.Sos. Sebagai pengantar pembinaan Beliau berspesan kepada seluruh peserta pembinaan agar selalu berhati – hati dalam mengelola keuangan desa. Segala pertanggung jawaban keungan dipertanggung jawabkan sesuai dengan RAB yang sudah melekat dengan APBdes. Jangan sampai pertanggung jawaban kegiatan ada namun kegiatan tidak berjalan.
Materi pertama disamp
aikan oleh Inspektorat Kabupaten Sleman Ibu Elly Widyastuti, SE, Akt. yaitu Pengawasan Pengelolaan Keuangan pada Pemerintah Desa. Saat ini, desa mengelola anggaran yang cukup besar. Dalam pngelolaannya, desa mendapatkan pengawasan internal oleh Kepala Daerah (Bupati) melalui Organisasi Perangkat Daerah salah satunya yang membidangi urusan pemeriksaan (Inspektorat). Pengawasan Intern atas pengelolaan anggaran desa ditujukan untuk menjamin agar Pemdes berjalan secara efisien dan efektif serta memastikan anggaran desa dilaksanakan sesuai rencana dan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Materi kedua dilanjutkan oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Bp.Drs.Susmianto, M.Si dengan materi Pedoman Tata Naskah Pemerintah Desa. Bagi perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa, tata naskah dinas merupakan hal yang tidak terpisahkan. Dengan memahami asas dan prinsip naskah dinas sesuai perbup 5/2012 diharapkan perangkat desa menyesuaikan dengan pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan, serta media yang di pergunakan dalam melakukan komunikasi kedinasan.
Dengan berakhirnya materi tentang tata naskah dinas selesai pula serangkaian kegiatan pembinaan tupoksi perangkat desa. Besar harapan penyelenggara agar semua perangkat desa dapat menerapkan ilmu yang sudah diperoleh untuk mendukung pelaksanaan tupoksi dalam pemerintah desa.

